Mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    Mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
    Mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi

    SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar Rp 4, 5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10/2025) ini menghasilkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 4 bulan penjara.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan, " demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, seperti dilansir dari SIPP PN Surabaya pada Sabtu (1/1/2025).

    Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Karna Suwandi untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 4, 5 miliar. Pidana tambahan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

    "Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun, " tegas hakim.

    Majelis hakim menilai Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo ini mulai diselidiki oleh KPK sejak tahun 2024, terkait erat dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada kurun waktu 2021-2024.

    "Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, " ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Rabu (28/8/2024).

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo. Sementara itu, status tersangka Gatot Siswoyo dinyatakan gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (PERS)

    korupsi dana pen vonis mantan bupati tipikor surabaya kpk situbondo pidana korupsi pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    KPK Jerat 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami