JAKARTA - Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Situbondo. Hari ini, Selasa (4/11/2025), lembaga antirasuah ini mengumumkan penahanan terhadap lima orang tersangka baru. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang mencakup periode 2021 hingga 2024. Penangkapan ini merupakan pengembangan signifikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
"Hari ini, Selasa (04/11/2025), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, " ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa yang sama.
Kelima tersangka ini menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 40 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025, " tambah Budi Prasetyo.
Para tersangka yang kini berhadapan dengan proses hukum adalah:
1. Roespandi, selaku Direktur CV Ronggo.
2. Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV Karunia.
3. Tjahjono Gunawan, Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.
4. Muhammad Amran Said Ali, Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari pada tahun 2021–2022.
5. As'al Fany Balda, seorang Wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo ini sendiri telah menjadi perhatian KPK sejak tahun 2024. Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama periode 2021–2024. Sebelumnya, dua nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Lamongan yang pernah menjabat di Situbondo, Karna Suswandi, dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suwandi telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4, 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, " demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, seperti dilansir dari SIPP PN Surabaya pada Sabtu (1/1).
Selain hukuman penjara, Karna Suwandi juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4, 5 miliar. Pidana tambahan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Hakim menilai Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.